Rabu, 28 Maret 2012

Prosedur Pasang Baru


A. Pihak Yang Beperan
  1. Pihak Calon Pelanggan
  2. Calon Pelanggan adalah Pihak yang paling bekepentingan terhadap pasang  baru. Peran Pelanggan yang paling mutlak adalah pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan penandatanganan berita acara saat penyegelan. Namun demikian akan lebih baik jika selama Proses Pasang Baru Pelanggan "Tidak Menggunakan Jasa Calo Untuk Mengurus Prosedur yang Disyaratkan".
  3. Pihak PLN
  4. PLN memeriksa ketersediaan jaringan dan energi listrik
  5. Pihak Biro Instalatir Listrik
  6. Biro Instalatir bertugas untuk memasang instalasi dalam rumah pelanggan, membuat gambar instalasi rumah dan membuat surat jaminan instalasi rumah untuk diserahkan ke PLN. Hal ini dilakukan setelah Pelanggan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan membayar Biaya Pasang Baru sebagai tanda permohonan telah disetujui oleh PLN. Instalatir sepenuhnya dipilih oleh calon pelanggan, pada tiap kantor cabang / ranting terdapat daftar Instalatir yang jasa Profesionalnya dapat dimanfaatkan. Calon Pelanggan dapat memilih Instalatir yang sesuai dan melakukan negosiasi.

B. Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan 
    disambung listriknya dengan membawa :
  • Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
  • Fotocopy rekening listrik tetangga terdekat
  • Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
  • Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
  • Membayar Biaya Penyambungan
b) Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN
    123

Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :
  • Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru,
  • Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
  • Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.
  • Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
 Perhatian :
  • PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab instalasi listrik tersebut milik pelanggan.
  • Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Instalatur yang akan membangun instlasi listrik di bangunan miliknya.
  • PLN tidak memilik kewenangan yang terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik. 
Komponen Biaya Penyambungan Baru
  1. Biaya Pasang Baru dibayarkan ke PT. PLN
  2. Instalasi Listrik dibayarkan ke pihak INSTALATUR
  3. Serifikat Layak Operasi dibayarkan ke KONSUIL
Tarif Pasang Baru PT. PLN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar