Rabu, 05 Desember 2012

Biaya Sertifikat Laik Operasi

Info Pelanggan

Komponen Biaya Penyambungan Baru
- Biaya Pasang Baru dibayarkan ke PT. PLN
- Instalasi Listrik dibayarkan ke pihak INSTALATUR
- Serifikat Layak Operasi dibayarkan ke KONSUIL
(Agar tidak kena tipu oleh Calo/oknum tidak bertanggung jawab, cari tahu berapa rincian biaya untuk masing-masing item tersebut???)
Biaya untuk mendapatkan SLO tersebut sesuai dengan Surat Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi Nomor 4047/45/600.4/2006. “Selain biaya pemeriksaan sesuai dengan daya yang akan digunakan, juga termasuk PPn 10 persen,”
Penentuan biaya untuk mendapatkan SLO tersebut telah melibatkan unsur pelanggan listrik, Asosiasi Instalatur, PLN dan ketenagalistrikan. “Biaya lain tidak ada, walaupun jarak rumah konsumennya jauh dari Konsuil”
Biaya yang harus dikeluarkan pelanggan listrik tersebut, merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan SLO dari Konsuil, badan independen bentukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Persyaratan lain, instalatir yang memasang instalasi listrik di rumah pelanggan harus menyerahkan gambar (sketsa) jaringan ke Konsuil, mengisi Surat Permintaan Pemeriksaan Instalasi (SPPI) dan mengonfirmasikan ke Bidang Teknik mengenai jadwal pemeriksaan instalasi.
Selanjutnya, Konsuil akan melakukan pemeriksaan instalasi ke rumah pelanggan listrik. Yang diperiksanya seperti cara pemasangan instalasi, penghantarnya, proteksinya, perlengkapan material, perlengkapan hubungan, polaritas atau warna urutan kabel, tahanan isolasi dan pembumian atau arde.
Pasca pemeriksaan tersebut, Konsuil akan menentukan apakah pelanggan layak mendapatkan SLO atau tidak. “Bila ternyata instalasi tidak sesuai dengan standar, akan dinyatakan Tidak Laik Operasio (TLO)”
Bila itu terjadi, maka Konsuil akan mengembalikannya ke instalatir untuk perbaikan. Konsekuensinya, diperiksa kembali dan bayar ulang yang menjadi tanggung jawab instalatir.
Biaya Pembuatan SLO
Daya (VA)
Biaya Pemeriksaan
PPn (10%)
Jumlah (Rp)
450
60.000
6.000
66.000
900
70.000
7.000
77.000
1.300
85.000
8.500
93.500
2.200
95.000
9.500
104.500
3.500
105.000
10.500
115.500
4.400
132.000
13.200
145.200
5.500
165.000
16.500
181.500
6.600
198.000
19.800
217.800
7.700
231.000
23.100
254.100
10.600
265.000
26.500
291.500
11.000
275.000
27.500
302.500
13.200
330.000
33.000
363.000
16.500
412.000
41.200
453.200
23.000
575.000
57.500
632.500
33.000
660.000
66.000
726.000
41.500
830.000
83.000
913.000
53.000
1.060.000
106.000
1.166.000
66.000
1.320.000
132.000
1.452.000
82.500
1.443.750
144.375
1.588.250
105.000
1.837.500
183.750
2.021.250
131.000
2.292.500
229.250
2.521.750
147.000
2.572.500
257.250
2.829.750
197.000
3.447.500
344.750
3.792.250

Sumber: Surat Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi No.4047/45/600.4/2006
Sumber : http://www.equator-news.com/lintas-utara/singkawang/20110728/biaya-slo-paling-murah-rp-66-ribu