Sabtu, 31 Maret 2012

Tertib Membayar Rekening Listrik

SEBAGAI pelanggan PLN, membayar tagihan rekening listrik tepat waktu/tidak terlambat merupakan salah satu kewajiban pelanggan. Waktu pelanggan untuk membayar rekening itu adalah tanggal 1 sampai dengan 20 setiap bulannya. Bayarlah rekening pada awal bulan dan jangan tunda-tunda hingga batas akhir waktu pembayaran rekening. Dengan begitu anda tidak perlu berdesak-desakan antri di loket pembayaran yang hanya akan membuang waktu dan tenaga ekstra.
Jika melakukan pembayaran lewat dari waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya, pelanggan akan dikenai sanksi berupa Biaya Keterlambatan (BK) yang dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk setiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya.
Biaya Keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk setiap bulan keterlambatan sesuai dengan Golongan Tarifnya seperti tercantum pada tabel di bawah ini.
Apabila pelanggan belum melunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka PT. PLN (Persero) berhak melaksanakan pemutusan sementara atas penyaluran tenaga listrik pada pelanggan yang bersangkutan.
Pelaksanaan pemutusan sementara dilakukan dalam 3 (tiga) tahap:
  1. Tahap pertama: dengan membawa formulir surat pemberitahuan pemutusan sementara, petugas PT PLN (Persero) akan mematikan sementara listrik di rumah pelanggan dengan cara menurunkan saklar MCB dan menyegelnya.
  2. Tahap kedua: bila dalam jangka 1 (satu) bulan tunggakan rekening belum dibayar, maka petugas PT PLN (Persero) dengan dibekali surat pemberitahuan terakhir akan melaksanakan pemutusan sambungan rumah di tiang yang menuju bangunan pelanggan.
  3. Tahap ketiga: setelah masa berlakunya tahap kedua itu habis dan pelanggan belum juga membayar tunggakannya, maka dengan membawa formulir surat pemberitahuan pembongkaran sambungan listrik, petugas PT PLN (Persero) akan melakukan Bongkar Rampung.
Bongkar Rampung dilakukan apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal pemutusan sementara waktu pelanggan belum juga melunasi pembayaran. Untuk itu kami sarankan kepada pelanggan PT PLN (Persero)  untuk membayar aliran listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Kamis, 29 Maret 2012

Listrik Pintar

Selama ini pelanggan PLN menggunakan layanan listrik paska bayar, yaitu Pelanggan menggunakan energi listrik dulu dan membayar belakangan, pada bulan berikutnya. Setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar Pelanggan, melakukan penagihan kepada Pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu.


Mekanisme tersebut di atas tidak dilaksanakan pada sistem listrik pintar (prabayar). Pada sistem listrik pintar, pelanggan mengeluarkan uang/biaya lebih dulu untuk membeli energi listrik yang akan dikonsumsinya. Besar energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang dilokasi Pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom.


MPB menyediakan informasi jumlah energi listrik (kWh) yang masih bisa dikonsumsi. Persediaan kWh tersebut bisa ditambah berapa saja dan kapan saja sesuai kebutuhan dan keinginan Pelanggan. Dengan demikian, Pelanggan bisa lebih mudah mengoptimalkan konsumsi listrik dengan mengatur sendiri jadwal dan jumlah pembelian listrik. Dengan menggunakan Listrik Pintar, pelanggan tidak perlu berurusan dengan pencatatan meter yang biasanya dilakukan setiap bulan, dan tidak perlu terikat dengan jadual pembayaran listrik bulanan.


Inilah inovasi terkini dari layanan PLN yang lebih menjanjikan Kemudahan, Kebebasan dan Kenyamanan bagi pelanggannya : Listrik Pintar – Solusi isi ulang dari PLN !

Dengan listrik pintar, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.


Seperti halnya pulsa isi ulang pada telepon seluler, maka pada sistem listrik pintar, pelanggan juga terlebih dahulu membeli pulsa (voucher/token listrik isi ulang) yang terdiri dari 20 digit nomor yang bisa diperoleh melalui gerai ATM sejumlah bank atau melalui loket-loket pembayaran tagihan listrik online.

Lalu, 20 digit nomor token tadi dimasukkan (diinput) ke dalam kWh Meter khusus yang disebut dengan Meter Prabayar (MPB) dengan bantuan keypad yang sudah tersedia di MPB.

Nantinya, lewat layar yang ada di MPB akan tersajikan sejumlah informasi penting yang langsung bisa diketahui dan dibaca oleh pelanggan terkait dengan penggunaan listriknya, seperti :

• Informasi jumlah energi listrik (kWH) yang dimasukkan (diinput).

• Jumlah energi listrik (kWH)) yang sudah terpakai selama ini

• Jumlah energi listrik yang sedang terpakai saat ini (real time).

• Jumlah energi listrik yang masih tersisa.

Jika energi listrik yang tersimpan di MPB sudah hampir habis, maka MPB akan memberikan sinyal awal agar segera dilakukan pengisian ulang.

Dengan demikian, pelanggan secara real time, setiap saat, kapan saja dapat mengetahui secara persis penggunaan listrik di rumah. Jadi, kendali penggunaan listrik sungguh ditangan anda !.


Keuntungan Listrik Prabayar

  • Pelanggan lebih mudah mengendalikan pemakaian listrik.

Melalui meter elektronik prabayar pelanggan dapat memantau pemakaian listrik sehari-hari dan setiap saat. Di meter tersebut tertera angka sisa pemakaian kWh terakhir. Bila dirasa boros, pelanggan dapat mengerem pemakaian listriknya.

  • Pemakaian listrik dapat disesuaikan dengan anggaran belanja.

Dengan nilai Pulsa Listrik (voucher) bervariasi mulai Rp 20.000,0 s.d. Rp 1.000.000,- memberikan keleluasaan bagi pelanggan dalam membeli listrik sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan (lebih terkontrol dalam mengatur anggaran belanja keluarga).

  • Tidak akan terkena biaya keterlambatan

Tidak ada lagi biaya tambahan bayar listrik dikarenakan terbebani biaya keterlambatan akibat lupa bayar tagihan listrik.

  • Privasi lebih terjaga

Untuk pelanggan yang menginginkan kenyamanan lebih, dengan menggunakan Listrik Pintar tidak perlu menunggu dan membukakan pintu untuk petugas pencatatan meter karena meter prabayar secara otomatis mencatat pemakaian listrik anda (akurat dan tidak ada kesalahan pencatatan meter).

  • Jaringan luas pembelian listrik isi ulang

Saat ini pembelian Pulsa Listrik (voucher) Pintar sudah bisa didapatkan di lebih dari 30.000 ATM di seluruh Indonesia. Selain itu bisa juga didapatkan di loket pembayaran listrik online.

  • Tepat digunakan bagi Anda yang memiliki usaha rumah kontrakan atau kamar sewa (kos).

Sebagai pemilik rumah atau kamar sewa, Anda tidak perlu khawatir lagi dengan tagihan listrik yang tidak dibayar oleh penghuni rumah kontrakan karena pemakaian listrik sudah menjadi tanggung jawab dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan penyewa.


 Sumber : www.pln.co.id


Pembelian Token (Pulsa Listrik Prabayar)


Pelanggan Listrik Pintar dapat dengan mudah membeli   pulsa listrik (token/voucher listrik isi ulang) yang telah   tersedia dengan nilai nominal Rp. 20.000 hingga Rp. 1.000.000 melalui beberapa cara pembelian sebagai berikut :
• Loket Payment Point Online Banking (Mitra Bank)
• Bank Bukopin (ATM, SMS Banking, Teller)
• Bank BPRKS (EDC, ATM, ADM, Internet Banking)
• Bank Danamon
• Bank Danamon Syariah
• Bank BNI (ATM)
• Bank Mandiri (ATM)
• Bank BRI
• Bank NISP (ATM)
• Bank BCA (ATM)



Jika pembelian pulsa listrik (token/voucher listrik isi ulang) dilakukan lewat loket-loket pembayaran listrik Online, berikut caranya :
1. Datang ke tempat layanan pembelian token (voucher listrik isi ulang) di loket pembayaran listrik online.
2. TunjukanID meter atau nomor seri meter kepada operator/petugas yang melayani
3. Beritahukan nilai nominal  jumlah listrik isi ulang yang ingin dibeli. Misal : Rp. 100.000
4. Anda akan menerima 20 digit kode listrik isi ulang yang akan tercetak pada tanda terima

Listrik isi ulang (Pulsa Listrik) adalah 20 angka digit yang dimasukan ke meter prabayar saat melakukan isi ulang listrik.

Nominal Pulsa Listrik Prabayar

Nilai listrik isi ulang yang dijual di ATM atau Payment Point sebesar :
  • Rp 20.000,-
  • Rp 50.000,-
  • Rp 100.000,-
  • Rp 250.000,-
  • Rp 500,000,-
  • Rp 1.000.000,-
Cara Pembelian Pulsa Listrik Di ATM

Cara pembelian pulsa listrik isi ulang (token/voucher) di beberapa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) :
ATM Mandiri
1. Pilih Pembayaran/Pembelian
2. Pilih Multi Payment
3. Ketik “30300”
4. Masukkan No Meter (11 nomor)
5. Masukkan Nominal Pembelian
6. Ketik “1”
Struk akan tercetak
ATM  BCA
1. Pilih Transaksi Lainnya
2. Pilih Voucher isi Ulang
3. Pilih Lainnya
4. Pilih PLN Prepaid
5. Masukkan nomor Meter (11 nomor)
6. Pilih Nominal Voucher
7. Tekan Benar / Salah
Struk akan tercetak
ATM BNI
1. Pilih Pembayaran
2. PLN
3. PLN PRABAYAR
4. Pembelian Token
5. Masukan No meter (11 nomor, tambahkan “0” di depan no meter)
6. Pilih jenis “0”
7. Pilih Nominal Pembelian
Struk akan tercetak
ATM Bukopin
1. Pilih ISI ULANG PULSA DAN LISTRIK
2. Pilih LISTRIK / PLN
3. Masukan Nomor Meter (11 nomor)
4. Pilih Nominal Pembelian
Struk akan tercetak
ATM NISP
1. Pilih MENU LAINNYA
2. Pilih PULSA ISI ULANG DAN PLN
3. Pilih PLN PRABAYAR
4. Masukan Nomor Meter (11 nomor)
5. Pilih Nominal Pembelian
Struk akan tercetak
ATM BRI
1. Pilih Transaksi Lainnya
2. Pilih Pembayaran
3. Pilih PLN
4. Pilih Prabayar
5. Masukkan Nomor Meter (11 nomor)
6. Tekan Benar/Salah
7. Pilih Nominal Token / Voucher
8. Tekan Benar / Salah
Struk akan tercetak

Perubahan Daya

Pelanggan datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan dirubah/ditambah dayanya dengan membawa :
  • Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
  • Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan).
  • Pelunasan tagihan listrik bulan terakhir
  • Membayar biaya tambah daya.
Contoh Simulasi Perhitungan Perubahan Daya :
Golongan Tarif R1
Daya Saat ini = 900 VA
Daya Baru = 1300 VA
Selisih = 400 VA
Biaya Pasang Baru = Rp. 750 /VA x 400 VA = Rp. 300.000,-
(untuk lebih lengkapnya kunjungi situs http://www.pln.co.id/)

Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.

Gunakan Daya Listrik Sesuai Dengan Kebutuhan Anda.

Rabu, 28 Maret 2012

Permintaan Sambungan Sementara / Multiguna

Mutiguna Pelanggan
Syarat yang Diperlukan :
1. Fotocopy Tanda Pengenal
2. Surat Kuasa Bila Di Perlukan
3. Fotocopy Rekening Listrik Bulan Terakhir



Multiguna Non Pelanggan
1. Fotocopy Tanda Pengenal
2. Surat Kuasa Bila Di Perlukan
3. Sket Lokasi Penggunaan

Prosedur Pasang Baru


A. Pihak Yang Beperan
  1. Pihak Calon Pelanggan
  2. Calon Pelanggan adalah Pihak yang paling bekepentingan terhadap pasang  baru. Peran Pelanggan yang paling mutlak adalah pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan penandatanganan berita acara saat penyegelan. Namun demikian akan lebih baik jika selama Proses Pasang Baru Pelanggan "Tidak Menggunakan Jasa Calo Untuk Mengurus Prosedur yang Disyaratkan".
  3. Pihak PLN
  4. PLN memeriksa ketersediaan jaringan dan energi listrik
  5. Pihak Biro Instalatir Listrik
  6. Biro Instalatir bertugas untuk memasang instalasi dalam rumah pelanggan, membuat gambar instalasi rumah dan membuat surat jaminan instalasi rumah untuk diserahkan ke PLN. Hal ini dilakukan setelah Pelanggan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan membayar Biaya Pasang Baru sebagai tanda permohonan telah disetujui oleh PLN. Instalatir sepenuhnya dipilih oleh calon pelanggan, pada tiap kantor cabang / ranting terdapat daftar Instalatir yang jasa Profesionalnya dapat dimanfaatkan. Calon Pelanggan dapat memilih Instalatir yang sesuai dan melakukan negosiasi.

B. Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan 
    disambung listriknya dengan membawa :
  • Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
  • Fotocopy rekening listrik tetangga terdekat
  • Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
  • Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
  • Membayar Biaya Penyambungan
b) Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN
    123

Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :
  • Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru,
  • Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
  • Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.
  • Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
 Perhatian :
  • PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab instalasi listrik tersebut milik pelanggan.
  • Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Instalatur yang akan membangun instlasi listrik di bangunan miliknya.
  • PLN tidak memilik kewenangan yang terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik. 
Komponen Biaya Penyambungan Baru
  1. Biaya Pasang Baru dibayarkan ke PT. PLN
  2. Instalasi Listrik dibayarkan ke pihak INSTALATUR
  3. Serifikat Layak Operasi dibayarkan ke KONSUIL
Tarif Pasang Baru PT. PLN



Pelayanan Reaksi Cepat 45' 3


PLN Wilayah Sulselrabar meluncurkan program pelayanan reaksi cepat RC 453 untuk mengatasi laporan gangguan konsumen atas layanan listrik hanya dalam jangka tiga jam. Peluncuran RC 453 dilakukan General Manager (GM) PLN Sulselrabar, Zulkifli Abdullah Puteh, didampingi Manajer Transmisi dan Distribusi, Andi Lakipadadah di Makassar.
RC 453 merupakan salah satu upaya yang dilakukan PLN untuk meningkatkan kualitas pelayanan khususnya di bidang distribusi listrik, termasuk jaringan tegangan menengah, gardu, tegangan rendah dan sambungan rumah. Dalam RC 453 ini setiap laporan keluhan pelanggan akan direspon sesegera mungkin, dalam rentang waktu maksimal 45 menit petugas PLN harus tiba di lokasi dan maksimal tiga jam gangguan telah diselesaikan. Waktu tersebut dihitung sejak laporan pertama kali diterima RC 453 lalu maksimal 45 menit petugas sudah tiba di lokasi, lalu bekerja menuntaskan keluhan pelanggan paling lama tiga jam. Tim ini akan dilengkapi dengan, mobil crane yang berisi trafo dan tangga, trafo unit, genset, mobil pelayanan teknik lengkap tangga, stick, toolset, press kabel, alat K3, alat pengaman diri, base station, motor lengkap dengan toolset, alat ukur, APD, dan handy talky.