Rabu, 05 Desember 2012

Biaya Sertifikat Laik Operasi

Info Pelanggan

Komponen Biaya Penyambungan Baru
- Biaya Pasang Baru dibayarkan ke PT. PLN
- Instalasi Listrik dibayarkan ke pihak INSTALATUR
- Serifikat Layak Operasi dibayarkan ke KONSUIL
(Agar tidak kena tipu oleh Calo/oknum tidak bertanggung jawab, cari tahu berapa rincian biaya untuk masing-masing item tersebut???)
Biaya untuk mendapatkan SLO tersebut sesuai dengan Surat Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi Nomor 4047/45/600.4/2006. “Selain biaya pemeriksaan sesuai dengan daya yang akan digunakan, juga termasuk PPn 10 persen,”
Penentuan biaya untuk mendapatkan SLO tersebut telah melibatkan unsur pelanggan listrik, Asosiasi Instalatur, PLN dan ketenagalistrikan. “Biaya lain tidak ada, walaupun jarak rumah konsumennya jauh dari Konsuil”
Biaya yang harus dikeluarkan pelanggan listrik tersebut, merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan SLO dari Konsuil, badan independen bentukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Persyaratan lain, instalatir yang memasang instalasi listrik di rumah pelanggan harus menyerahkan gambar (sketsa) jaringan ke Konsuil, mengisi Surat Permintaan Pemeriksaan Instalasi (SPPI) dan mengonfirmasikan ke Bidang Teknik mengenai jadwal pemeriksaan instalasi.
Selanjutnya, Konsuil akan melakukan pemeriksaan instalasi ke rumah pelanggan listrik. Yang diperiksanya seperti cara pemasangan instalasi, penghantarnya, proteksinya, perlengkapan material, perlengkapan hubungan, polaritas atau warna urutan kabel, tahanan isolasi dan pembumian atau arde.
Pasca pemeriksaan tersebut, Konsuil akan menentukan apakah pelanggan layak mendapatkan SLO atau tidak. “Bila ternyata instalasi tidak sesuai dengan standar, akan dinyatakan Tidak Laik Operasio (TLO)”
Bila itu terjadi, maka Konsuil akan mengembalikannya ke instalatir untuk perbaikan. Konsekuensinya, diperiksa kembali dan bayar ulang yang menjadi tanggung jawab instalatir.
Biaya Pembuatan SLO
Daya (VA)
Biaya Pemeriksaan
PPn (10%)
Jumlah (Rp)
450
60.000
6.000
66.000
900
70.000
7.000
77.000
1.300
85.000
8.500
93.500
2.200
95.000
9.500
104.500
3.500
105.000
10.500
115.500
4.400
132.000
13.200
145.200
5.500
165.000
16.500
181.500
6.600
198.000
19.800
217.800
7.700
231.000
23.100
254.100
10.600
265.000
26.500
291.500
11.000
275.000
27.500
302.500
13.200
330.000
33.000
363.000
16.500
412.000
41.200
453.200
23.000
575.000
57.500
632.500
33.000
660.000
66.000
726.000
41.500
830.000
83.000
913.000
53.000
1.060.000
106.000
1.166.000
66.000
1.320.000
132.000
1.452.000
82.500
1.443.750
144.375
1.588.250
105.000
1.837.500
183.750
2.021.250
131.000
2.292.500
229.250
2.521.750
147.000
2.572.500
257.250
2.829.750
197.000
3.447.500
344.750
3.792.250

Sumber: Surat Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi No.4047/45/600.4/2006
Sumber : http://www.equator-news.com/lintas-utara/singkawang/20110728/biaya-slo-paling-murah-rp-66-ribu

Senin, 26 November 2012

Mengenal Lebih Dekat Tim P2TL


Dalam banyak kasus pemakaian tenaga listrik, tidak jarang ditemukan adanya pelanggaran dengan cara menabrak aturan yang sah. Penggunaan listrik dengan cara mencantol langsung dari jaringan listrik PLN, “ mengotak-atik”  KWH meter dengan maksud menggunakan listrik lebih besar dari daya tersambung, merupakan sedikit contoh penggunaan listrik dengan cara tidak sah. Masih ada lagi beberapa kejadian di lapangan, dimana pemakai tenaga listrik yang – entah disengaja atau tidak – memakai listrik PLN dengan menabrak prosedur yang seharusnya. Padahal cara-cara penggunaan listrik semacam itu, bukan saja sudah menabrak aturan yang benar tetapi juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang banyak serta mengusik prinsip keadilan dalam menggunakan listrik.
Nah, untuk mencegah agar listrik tidak digunakan dengan cara-cara yang melanggar aturan sekaligus menjamin keselamatan dan kenyamanan bersama, PLN punya tim tangguh yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan rutin penggunaan listrik dan ini dikenal dengan nama tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Kok ada kata “Penertibannya” sih? Jangan – jangan P2TL tugasnya tak ubahnya petugas yang suka menertibkan pedagang kaki lima dipinggir jalan itu. Ups…nanti dulu, jangan salah persepsi dong atau salah duga. Mesti ada kata “Penertiban”, tim P2TL dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku. Jadi tidak asal “gebyah uyah”. Tim P2TL merupakan gugus tugas yang terdiri dari sekelompok petugas PLN dengan identitas jelas dan kemampuan teknis yang sangat memadai. Tugas tim ini melakukan pemeriksaan penggunaan listrik oleh pemakai tenaga listrik berdasarkan atas hak yang sah (disebut dengan Pelanggan) dan memakai tenaga listrik tanpa berdasarkan atas hak yang sah (bukan Pelanggan). Pemeriksaan dimaksudkan untuk lebih memastikan bahwa listrik yang disediakan PLN digunakan secara tepat dengan prosedur yang benar oleh pemakai tenaga listrik sehingga diperoleh kepastian penjaminan akan keamanan, keselamatan serta kenyamanan dalam menggunakan listrik.
Prosedur Kerja P2TL
Sebagai gugus tugas, Tim P2TL bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, tertib, dan sudah baku. Tak terlalu sulit bagi anggota masyarakat untuk mengenali Tim P2TL PLN. Sebab dalam menjalankan tugasnya, mereka selalu dilengkapi dengan Identitas Petugas yang jelas, membawa Surat Tugas resmi dari pejabat PLN yang berwenang, dan membawa peralatan kerja. Sebelum menjalankan tugasnya, Tim P2TL diwajibkan untuk memperkenalkan diri sembari memperlihatkan Identitas resmi dan Surat Tugas yang dibawanya. Setelah itu, Tim P2TL perlu menjelaskan maksud kedatangannya dan tujuan pelaksanaan P2TL. Kepada tuan rumah atau yang mewakili, diminta untuk turut serta mengikuti/mengawasi selama berlangsungnya pemeriksaan. Tapi tunggu dulu, sebelum dilakukan pemeriksaan secara visual, petugas P2TL terlebih dahulu memeriksa administrasi data pelanggan, sebagai data rekening listrik terakhir.
Apa sih yang diperiksa petugas P2TL?. Pemeriksaan secara visual akan dilakukan terhadap instalasi yang terpasang di rumah atau bangunan milik pelanggan, seperti memeriksa kelengkapan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan segel yang terpasang. Selain itu, dilakukan pengukuran dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan. Hasil pemeriksaan dan pengukuran akan dituangkan secara tertulis ke dalam Berita Acara Pemeriksaan yang nantinya ditandatangani oleh tuan rumah atau yang mewakili dan petugas P2TL. Selain itu, petugas P2TL juga akan memberikan penjelasan kepada tuan rumah hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka petugas P2TL akan mengambil tindakan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang kedapatan. Misalnya saja, tindakan pemutusan sementara, pembongkaran APP, pemutusan rampung, atau tindakan lainnya yang dianggap perlu.
Setelah dilakukan proses pemberkasan terhadap pelanggaran yang terjadi, pemakai tenaga listrik dipersilahkan untuk menyelesaikan pelanggaran penggunaan di Kantor PLN yang ditunjuk. Jangan pernah “bermain mata” dengan petugas P2TL, sebab petugas P2TL hanyalah eksekutor lapangan yang sama sekali tidak dibenarkan untuk bertindak curang. Apalagi, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran di lokasi pemeriksaan.
Bagaimana bila kedatangan petugas P2TL?
Tentunya, anda tidak perlu curiga lebih dulu, apalagi ketakutan jika suatu saat Tim P2TL bertandang ke rumah. Bila Tim P2TL menyambangi rumah atau bangunan milik anda, terimalah mereka layaknya tamu. Anda pun punya hak untuk menanyakan Identitas petugas dan Surat Tugasnya. Dampingilah petugas P2TL selama menjalankan tugasnya hingga selesai. Tak hanya itu, anda juga berhak meminta dan memperoleh penjelasan yang lengkap tentang apa saja yang akan dan telah dilakukan Tim P2TL dan bagaimana hasilnya. Anda tak perlu ragu menanyakan kepada petugas P2TL, apa saja yang harus dilakukan untuk turut menjaga keutuhan dan keamanan instalasi listrik yang terpasang. Bacalah dengan tenang dan teliti Berita Acara Pemeriksaan P2TL, lalu bubuhkan tanda tangan pada Berita Acara tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, segera selesaikan permasalahannya pada kesempatan pertama di Kantor Pelayanan PLN yang ditunjuk. Jadi, buanglah jauh-jauh rasa curiga, panik, atau perasaan takut bila kedatangan Tim P2TL PLN.
Pelanggan juga perlu lebih hati-hati jangan sampai tertipu atau terbuai rayuan maut yang dilancarkan oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas P2TL PLN. Jangan pernah ragu menanyakan Identitas Resmi dan Surat Tugas P2TL yang dibawanya. Bila anda merasa ragu, segera hubungi Kantor PLN terdekat. Perlu kita pahami bersama, bahwa Penggunaan Tenaga Listrik secara tidak sah bukan saja merugikan pemerintah yang diwakili PLN, tetapi juga hanya mendatangkan kerugian bagi pelanggan sendiri dan masyarakat luas. Singkat kata, pakai listrik sesuaikan dengan peruntukannya, dengan cara yang tepat dan prosedur yang benar. Jangan Lupa, Nyalakan Listrik Seperlunya, Matikan Selebihnya.

Sabtu, 31 Maret 2012

Tertib Membayar Rekening Listrik

SEBAGAI pelanggan PLN, membayar tagihan rekening listrik tepat waktu/tidak terlambat merupakan salah satu kewajiban pelanggan. Waktu pelanggan untuk membayar rekening itu adalah tanggal 1 sampai dengan 20 setiap bulannya. Bayarlah rekening pada awal bulan dan jangan tunda-tunda hingga batas akhir waktu pembayaran rekening. Dengan begitu anda tidak perlu berdesak-desakan antri di loket pembayaran yang hanya akan membuang waktu dan tenaga ekstra.
Jika melakukan pembayaran lewat dari waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya, pelanggan akan dikenai sanksi berupa Biaya Keterlambatan (BK) yang dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk setiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya.
Biaya Keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk setiap bulan keterlambatan sesuai dengan Golongan Tarifnya seperti tercantum pada tabel di bawah ini.
Apabila pelanggan belum melunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka PT. PLN (Persero) berhak melaksanakan pemutusan sementara atas penyaluran tenaga listrik pada pelanggan yang bersangkutan.
Pelaksanaan pemutusan sementara dilakukan dalam 3 (tiga) tahap:
  1. Tahap pertama: dengan membawa formulir surat pemberitahuan pemutusan sementara, petugas PT PLN (Persero) akan mematikan sementara listrik di rumah pelanggan dengan cara menurunkan saklar MCB dan menyegelnya.
  2. Tahap kedua: bila dalam jangka 1 (satu) bulan tunggakan rekening belum dibayar, maka petugas PT PLN (Persero) dengan dibekali surat pemberitahuan terakhir akan melaksanakan pemutusan sambungan rumah di tiang yang menuju bangunan pelanggan.
  3. Tahap ketiga: setelah masa berlakunya tahap kedua itu habis dan pelanggan belum juga membayar tunggakannya, maka dengan membawa formulir surat pemberitahuan pembongkaran sambungan listrik, petugas PT PLN (Persero) akan melakukan Bongkar Rampung.
Bongkar Rampung dilakukan apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal pemutusan sementara waktu pelanggan belum juga melunasi pembayaran. Untuk itu kami sarankan kepada pelanggan PT PLN (Persero)  untuk membayar aliran listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Kamis, 29 Maret 2012

Listrik Pintar

Selama ini pelanggan PLN menggunakan layanan listrik paska bayar, yaitu Pelanggan menggunakan energi listrik dulu dan membayar belakangan, pada bulan berikutnya. Setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar Pelanggan, melakukan penagihan kepada Pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu.


Mekanisme tersebut di atas tidak dilaksanakan pada sistem listrik pintar (prabayar). Pada sistem listrik pintar, pelanggan mengeluarkan uang/biaya lebih dulu untuk membeli energi listrik yang akan dikonsumsinya. Besar energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang dilokasi Pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom.


MPB menyediakan informasi jumlah energi listrik (kWh) yang masih bisa dikonsumsi. Persediaan kWh tersebut bisa ditambah berapa saja dan kapan saja sesuai kebutuhan dan keinginan Pelanggan. Dengan demikian, Pelanggan bisa lebih mudah mengoptimalkan konsumsi listrik dengan mengatur sendiri jadwal dan jumlah pembelian listrik. Dengan menggunakan Listrik Pintar, pelanggan tidak perlu berurusan dengan pencatatan meter yang biasanya dilakukan setiap bulan, dan tidak perlu terikat dengan jadual pembayaran listrik bulanan.


Inilah inovasi terkini dari layanan PLN yang lebih menjanjikan Kemudahan, Kebebasan dan Kenyamanan bagi pelanggannya : Listrik Pintar – Solusi isi ulang dari PLN !

Dengan listrik pintar, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.


Seperti halnya pulsa isi ulang pada telepon seluler, maka pada sistem listrik pintar, pelanggan juga terlebih dahulu membeli pulsa (voucher/token listrik isi ulang) yang terdiri dari 20 digit nomor yang bisa diperoleh melalui gerai ATM sejumlah bank atau melalui loket-loket pembayaran tagihan listrik online.

Lalu, 20 digit nomor token tadi dimasukkan (diinput) ke dalam kWh Meter khusus yang disebut dengan Meter Prabayar (MPB) dengan bantuan keypad yang sudah tersedia di MPB.

Nantinya, lewat layar yang ada di MPB akan tersajikan sejumlah informasi penting yang langsung bisa diketahui dan dibaca oleh pelanggan terkait dengan penggunaan listriknya, seperti :

• Informasi jumlah energi listrik (kWH) yang dimasukkan (diinput).

• Jumlah energi listrik (kWH)) yang sudah terpakai selama ini

• Jumlah energi listrik yang sedang terpakai saat ini (real time).

• Jumlah energi listrik yang masih tersisa.

Jika energi listrik yang tersimpan di MPB sudah hampir habis, maka MPB akan memberikan sinyal awal agar segera dilakukan pengisian ulang.

Dengan demikian, pelanggan secara real time, setiap saat, kapan saja dapat mengetahui secara persis penggunaan listrik di rumah. Jadi, kendali penggunaan listrik sungguh ditangan anda !.


Keuntungan Listrik Prabayar

  • Pelanggan lebih mudah mengendalikan pemakaian listrik.

Melalui meter elektronik prabayar pelanggan dapat memantau pemakaian listrik sehari-hari dan setiap saat. Di meter tersebut tertera angka sisa pemakaian kWh terakhir. Bila dirasa boros, pelanggan dapat mengerem pemakaian listriknya.

  • Pemakaian listrik dapat disesuaikan dengan anggaran belanja.

Dengan nilai Pulsa Listrik (voucher) bervariasi mulai Rp 20.000,0 s.d. Rp 1.000.000,- memberikan keleluasaan bagi pelanggan dalam membeli listrik sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan (lebih terkontrol dalam mengatur anggaran belanja keluarga).

  • Tidak akan terkena biaya keterlambatan

Tidak ada lagi biaya tambahan bayar listrik dikarenakan terbebani biaya keterlambatan akibat lupa bayar tagihan listrik.

  • Privasi lebih terjaga

Untuk pelanggan yang menginginkan kenyamanan lebih, dengan menggunakan Listrik Pintar tidak perlu menunggu dan membukakan pintu untuk petugas pencatatan meter karena meter prabayar secara otomatis mencatat pemakaian listrik anda (akurat dan tidak ada kesalahan pencatatan meter).

  • Jaringan luas pembelian listrik isi ulang

Saat ini pembelian Pulsa Listrik (voucher) Pintar sudah bisa didapatkan di lebih dari 30.000 ATM di seluruh Indonesia. Selain itu bisa juga didapatkan di loket pembayaran listrik online.

  • Tepat digunakan bagi Anda yang memiliki usaha rumah kontrakan atau kamar sewa (kos).

Sebagai pemilik rumah atau kamar sewa, Anda tidak perlu khawatir lagi dengan tagihan listrik yang tidak dibayar oleh penghuni rumah kontrakan karena pemakaian listrik sudah menjadi tanggung jawab dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan penyewa.


 Sumber : www.pln.co.id


Pembelian Token (Pulsa Listrik Prabayar)


Pelanggan Listrik Pintar dapat dengan mudah membeli   pulsa listrik (token/voucher listrik isi ulang) yang telah   tersedia dengan nilai nominal Rp. 20.000 hingga Rp. 1.000.000 melalui beberapa cara pembelian sebagai berikut :
• Loket Payment Point Online Banking (Mitra Bank)
• Bank Bukopin (ATM, SMS Banking, Teller)
• Bank BPRKS (EDC, ATM, ADM, Internet Banking)
• Bank Danamon
• Bank Danamon Syariah
• Bank BNI (ATM)
• Bank Mandiri (ATM)
• Bank BRI
• Bank NISP (ATM)
• Bank BCA (ATM)



Jika pembelian pulsa listrik (token/voucher listrik isi ulang) dilakukan lewat loket-loket pembayaran listrik Online, berikut caranya :
1. Datang ke tempat layanan pembelian token (voucher listrik isi ulang) di loket pembayaran listrik online.
2. TunjukanID meter atau nomor seri meter kepada operator/petugas yang melayani
3. Beritahukan nilai nominal  jumlah listrik isi ulang yang ingin dibeli. Misal : Rp. 100.000
4. Anda akan menerima 20 digit kode listrik isi ulang yang akan tercetak pada tanda terima

Listrik isi ulang (Pulsa Listrik) adalah 20 angka digit yang dimasukan ke meter prabayar saat melakukan isi ulang listrik.

Nominal Pulsa Listrik Prabayar

Nilai listrik isi ulang yang dijual di ATM atau Payment Point sebesar :
  • Rp 20.000,-
  • Rp 50.000,-
  • Rp 100.000,-
  • Rp 250.000,-
  • Rp 500,000,-
  • Rp 1.000.000,-
Cara Pembelian Pulsa Listrik Di ATM

Cara pembelian pulsa listrik isi ulang (token/voucher) di beberapa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) :
ATM Mandiri
1. Pilih Pembayaran/Pembelian
2. Pilih Multi Payment
3. Ketik “30300”
4. Masukkan No Meter (11 nomor)
5. Masukkan Nominal Pembelian
6. Ketik “1”
Struk akan tercetak
ATM  BCA
1. Pilih Transaksi Lainnya
2. Pilih Voucher isi Ulang
3. Pilih Lainnya
4. Pilih PLN Prepaid
5. Masukkan nomor Meter (11 nomor)
6. Pilih Nominal Voucher
7. Tekan Benar / Salah
Struk akan tercetak
ATM BNI
1. Pilih Pembayaran
2. PLN
3. PLN PRABAYAR
4. Pembelian Token
5. Masukan No meter (11 nomor, tambahkan “0” di depan no meter)
6. Pilih jenis “0”
7. Pilih Nominal Pembelian
Struk akan tercetak
ATM Bukopin
1. Pilih ISI ULANG PULSA DAN LISTRIK
2. Pilih LISTRIK / PLN
3. Masukan Nomor Meter (11 nomor)
4. Pilih Nominal Pembelian
Struk akan tercetak
ATM NISP
1. Pilih MENU LAINNYA
2. Pilih PULSA ISI ULANG DAN PLN
3. Pilih PLN PRABAYAR
4. Masukan Nomor Meter (11 nomor)
5. Pilih Nominal Pembelian
Struk akan tercetak
ATM BRI
1. Pilih Transaksi Lainnya
2. Pilih Pembayaran
3. Pilih PLN
4. Pilih Prabayar
5. Masukkan Nomor Meter (11 nomor)
6. Tekan Benar/Salah
7. Pilih Nominal Token / Voucher
8. Tekan Benar / Salah
Struk akan tercetak

Perubahan Daya

Pelanggan datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan dirubah/ditambah dayanya dengan membawa :
  • Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
  • Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan).
  • Pelunasan tagihan listrik bulan terakhir
  • Membayar biaya tambah daya.
Contoh Simulasi Perhitungan Perubahan Daya :
Golongan Tarif R1
Daya Saat ini = 900 VA
Daya Baru = 1300 VA
Selisih = 400 VA
Biaya Pasang Baru = Rp. 750 /VA x 400 VA = Rp. 300.000,-
(untuk lebih lengkapnya kunjungi situs http://www.pln.co.id/)

Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.

Gunakan Daya Listrik Sesuai Dengan Kebutuhan Anda.

Rabu, 28 Maret 2012

Permintaan Sambungan Sementara / Multiguna

Mutiguna Pelanggan
Syarat yang Diperlukan :
1. Fotocopy Tanda Pengenal
2. Surat Kuasa Bila Di Perlukan
3. Fotocopy Rekening Listrik Bulan Terakhir



Multiguna Non Pelanggan
1. Fotocopy Tanda Pengenal
2. Surat Kuasa Bila Di Perlukan
3. Sket Lokasi Penggunaan

Prosedur Pasang Baru


A. Pihak Yang Beperan
  1. Pihak Calon Pelanggan
  2. Calon Pelanggan adalah Pihak yang paling bekepentingan terhadap pasang  baru. Peran Pelanggan yang paling mutlak adalah pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan penandatanganan berita acara saat penyegelan. Namun demikian akan lebih baik jika selama Proses Pasang Baru Pelanggan "Tidak Menggunakan Jasa Calo Untuk Mengurus Prosedur yang Disyaratkan".
  3. Pihak PLN
  4. PLN memeriksa ketersediaan jaringan dan energi listrik
  5. Pihak Biro Instalatir Listrik
  6. Biro Instalatir bertugas untuk memasang instalasi dalam rumah pelanggan, membuat gambar instalasi rumah dan membuat surat jaminan instalasi rumah untuk diserahkan ke PLN. Hal ini dilakukan setelah Pelanggan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan membayar Biaya Pasang Baru sebagai tanda permohonan telah disetujui oleh PLN. Instalatir sepenuhnya dipilih oleh calon pelanggan, pada tiap kantor cabang / ranting terdapat daftar Instalatir yang jasa Profesionalnya dapat dimanfaatkan. Calon Pelanggan dapat memilih Instalatir yang sesuai dan melakukan negosiasi.

B. Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan 
    disambung listriknya dengan membawa :
  • Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
  • Fotocopy rekening listrik tetangga terdekat
  • Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
  • Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
  • Membayar Biaya Penyambungan
b) Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN
    123

Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :
  • Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru,
  • Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
  • Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.
  • Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
 Perhatian :
  • PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab instalasi listrik tersebut milik pelanggan.
  • Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Instalatur yang akan membangun instlasi listrik di bangunan miliknya.
  • PLN tidak memilik kewenangan yang terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik. 
Komponen Biaya Penyambungan Baru
  1. Biaya Pasang Baru dibayarkan ke PT. PLN
  2. Instalasi Listrik dibayarkan ke pihak INSTALATUR
  3. Serifikat Layak Operasi dibayarkan ke KONSUIL
Tarif Pasang Baru PT. PLN



Pelayanan Reaksi Cepat 45' 3


PLN Wilayah Sulselrabar meluncurkan program pelayanan reaksi cepat RC 453 untuk mengatasi laporan gangguan konsumen atas layanan listrik hanya dalam jangka tiga jam. Peluncuran RC 453 dilakukan General Manager (GM) PLN Sulselrabar, Zulkifli Abdullah Puteh, didampingi Manajer Transmisi dan Distribusi, Andi Lakipadadah di Makassar.
RC 453 merupakan salah satu upaya yang dilakukan PLN untuk meningkatkan kualitas pelayanan khususnya di bidang distribusi listrik, termasuk jaringan tegangan menengah, gardu, tegangan rendah dan sambungan rumah. Dalam RC 453 ini setiap laporan keluhan pelanggan akan direspon sesegera mungkin, dalam rentang waktu maksimal 45 menit petugas PLN harus tiba di lokasi dan maksimal tiga jam gangguan telah diselesaikan. Waktu tersebut dihitung sejak laporan pertama kali diterima RC 453 lalu maksimal 45 menit petugas sudah tiba di lokasi, lalu bekerja menuntaskan keluhan pelanggan paling lama tiga jam. Tim ini akan dilengkapi dengan, mobil crane yang berisi trafo dan tangga, trafo unit, genset, mobil pelayanan teknik lengkap tangga, stick, toolset, press kabel, alat K3, alat pengaman diri, base station, motor lengkap dengan toolset, alat ukur, APD, dan handy talky.