Jika melakukan pembayaran lewat dari waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya, pelanggan akan dikenai sanksi berupa Biaya Keterlambatan (BK) yang dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk setiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya.
Biaya Keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk setiap bulan keterlambatan sesuai dengan Golongan Tarifnya seperti tercantum pada tabel di bawah ini.
Apabila pelanggan belum melunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka PT. PLN (Persero) berhak melaksanakan pemutusan sementara atas penyaluran tenaga listrik pada pelanggan yang bersangkutan.
Pelaksanaan pemutusan sementara dilakukan dalam 3 (tiga) tahap:
- Tahap pertama: dengan membawa formulir surat pemberitahuan pemutusan sementara, petugas PT PLN (Persero) akan mematikan sementara listrik di rumah pelanggan dengan cara menurunkan saklar MCB dan menyegelnya.
- Tahap kedua: bila dalam jangka 1 (satu) bulan tunggakan rekening belum dibayar, maka petugas PT PLN (Persero) dengan dibekali surat pemberitahuan terakhir akan melaksanakan pemutusan sambungan rumah di tiang yang menuju bangunan pelanggan.
- Tahap ketiga: setelah masa berlakunya tahap kedua itu habis dan pelanggan belum juga membayar tunggakannya, maka dengan membawa formulir surat pemberitahuan pembongkaran sambungan listrik, petugas PT PLN (Persero) akan melakukan Bongkar Rampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar