Selama ini pelanggan PLN menggunakan layanan
listrik paska bayar, yaitu Pelanggan menggunakan energi listrik dulu dan
membayar belakangan, pada bulan berikutnya. Setiap bulan PLN harus
mencatat meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar
Pelanggan, melakukan penagihan kepada Pelanggan yang terlambat atau
tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau
tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu.
Mekanisme tersebut di atas tidak
dilaksanakan pada sistem listrik pintar (prabayar). Pada sistem listrik
pintar, pelanggan mengeluarkan uang/biaya lebih dulu untuk membeli
energi listrik yang akan dikonsumsinya. Besar energi listrik yang telah
dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang
terpasang dilokasi Pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom.
MPB menyediakan informasi jumlah energi
listrik (kWh) yang masih bisa dikonsumsi. Persediaan kWh tersebut bisa
ditambah berapa saja dan kapan saja sesuai kebutuhan dan keinginan
Pelanggan. Dengan demikian, Pelanggan bisa lebih mudah mengoptimalkan
konsumsi listrik dengan mengatur sendiri jadwal dan jumlah pembelian
listrik. Dengan menggunakan Listrik Pintar, pelanggan tidak perlu
berurusan dengan pencatatan meter yang biasanya dilakukan setiap bulan,
dan tidak perlu terikat dengan jadual pembayaran listrik bulanan.
Inilah
inovasi terkini dari layanan PLN yang lebih menjanjikan Kemudahan,
Kebebasan dan Kenyamanan bagi pelanggannya : Listrik Pintar – Solusi isi
ulang dari PLN !
Dengan listrik pintar, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Seperti halnya pulsa isi ulang pada telepon seluler, maka pada
sistem listrik pintar, pelanggan juga terlebih dahulu membeli pulsa
(voucher/token listrik isi ulang) yang terdiri dari 20 digit nomor yang
bisa diperoleh melalui gerai ATM sejumlah bank atau melalui loket-loket
pembayaran tagihan listrik online.
Lalu, 20 digit nomor token tadi dimasukkan (diinput) ke dalam kWh
Meter khusus yang disebut dengan Meter Prabayar (MPB) dengan bantuan
keypad yang sudah tersedia di MPB.
Nantinya, lewat layar yang ada di MPB akan tersajikan sejumlah
informasi penting yang langsung bisa diketahui dan dibaca oleh pelanggan
terkait dengan penggunaan listriknya, seperti :
• Informasi jumlah energi listrik (kWH) yang dimasukkan (diinput).
• Jumlah energi listrik (kWH)) yang sudah terpakai selama ini
• Jumlah energi listrik yang sedang terpakai saat ini (real time).
• Jumlah energi listrik yang masih tersisa.
Jika energi listrik yang tersimpan di MPB sudah hampir habis, maka
MPB akan memberikan sinyal awal agar segera dilakukan pengisian ulang.
Dengan demikian, pelanggan secara real time, setiap saat, kapan saja
dapat mengetahui secara persis penggunaan listrik di rumah. Jadi,
kendali penggunaan listrik sungguh ditangan anda !.
Keuntungan Listrik Prabayar
Pelanggan lebih mudah mengendalikan pemakaian listrik.
Melalui
meter elektronik prabayar pelanggan dapat memantau pemakaian listrik
sehari-hari dan setiap saat. Di meter tersebut tertera angka sisa
pemakaian kWh terakhir. Bila dirasa boros, pelanggan dapat mengerem
pemakaian listriknya.
Pemakaian listrik dapat disesuaikan dengan anggaran belanja.
Dengan
nilai Pulsa Listrik (voucher) bervariasi mulai Rp 20.000,0 s.d. Rp
1.000.000,- memberikan keleluasaan bagi pelanggan dalam membeli listrik
sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan (lebih terkontrol dalam mengatur
anggaran belanja keluarga).
Tidak akan terkena biaya keterlambatan
Tidak ada lagi biaya tambahan bayar listrik dikarenakan terbebani biaya keterlambatan akibat lupa bayar tagihan listrik.
Untuk
pelanggan yang menginginkan kenyamanan lebih, dengan menggunakan
Listrik Pintar tidak perlu menunggu dan membukakan pintu untuk petugas
pencatatan meter karena meter prabayar secara otomatis mencatat
pemakaian listrik anda (akurat dan tidak ada kesalahan pencatatan
meter).
Jaringan luas pembelian listrik isi ulang
Saat
ini pembelian Pulsa Listrik (voucher) Pintar sudah bisa didapatkan di
lebih dari 30.000 ATM di seluruh Indonesia. Selain itu bisa juga
didapatkan di loket pembayaran listrik online.
Tepat digunakan bagi Anda yang memiliki usaha rumah kontrakan atau kamar sewa (kos).
Sebagai
pemilik rumah atau kamar sewa, Anda tidak perlu khawatir lagi dengan
tagihan listrik yang tidak dibayar oleh penghuni rumah kontrakan karena
pemakaian listrik sudah menjadi tanggung jawab dan sudah disesuaikan
dengan kebutuhan penyewa.
Sumber : www.pln.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar