Info Pelanggan
Komponen Biaya Penyambungan
Baru
- Biaya Pasang Baru dibayarkan ke PT. PLN
- Instalasi Listrik dibayarkan ke pihak INSTALATUR
- Serifikat Layak Operasi dibayarkan ke KONSUIL
(Agar tidak kena tipu oleh Calo/oknum tidak bertanggung jawab, cari tahu
berapa rincian biaya untuk masing-masing item tersebut???)
Biaya untuk mendapatkan SLO tersebut sesuai dengan Surat Dirjen Listrik
dan Pengembangan Energi Nomor 4047/45/600.4/2006. “Selain biaya pemeriksaan
sesuai dengan daya yang akan digunakan, juga termasuk PPn 10 persen,”
Penentuan biaya untuk mendapatkan SLO tersebut telah melibatkan unsur
pelanggan listrik, Asosiasi Instalatur, PLN dan ketenagalistrikan. “Biaya lain
tidak ada, walaupun jarak rumah konsumennya jauh dari Konsuil”
Biaya yang harus dikeluarkan pelanggan listrik tersebut, merupakan
salah satu syarat untuk mendapatkan SLO dari Konsuil, badan independen bentukan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Persyaratan lain, instalatir yang memasang instalasi listrik di rumah
pelanggan harus menyerahkan gambar (sketsa) jaringan ke Konsuil, mengisi Surat
Permintaan Pemeriksaan Instalasi (SPPI) dan mengonfirmasikan ke Bidang Teknik
mengenai jadwal pemeriksaan instalasi.
Selanjutnya, Konsuil akan melakukan pemeriksaan instalasi ke rumah
pelanggan listrik. Yang diperiksanya seperti cara pemasangan instalasi,
penghantarnya, proteksinya, perlengkapan material, perlengkapan hubungan,
polaritas atau warna urutan kabel, tahanan isolasi dan pembumian atau arde.
Pasca pemeriksaan tersebut, Konsuil akan menentukan apakah pelanggan
layak mendapatkan SLO atau tidak. “Bila ternyata instalasi tidak sesuai dengan
standar, akan dinyatakan Tidak Laik Operasio (TLO)”
Bila itu terjadi, maka Konsuil akan mengembalikannya ke instalatir
untuk perbaikan. Konsekuensinya, diperiksa kembali dan bayar ulang yang menjadi
tanggung jawab instalatir.
Biaya Pembuatan SLO
Daya (VA)
|
Biaya Pemeriksaan
|
PPn (10%)
|
Jumlah (Rp)
|
450
|
60.000
|
6.000
|
66.000
|
900
|
70.000
|
7.000
|
77.000
|
1.300
|
85.000
|
8.500
|
93.500
|
2.200
|
95.000
|
9.500
|
104.500
|
3.500
|
105.000
|
10.500
|
115.500
|
4.400
|
132.000
|
13.200
|
145.200
|
5.500
|
165.000
|
16.500
|
181.500
|
6.600
|
198.000
|
19.800
|
217.800
|
7.700
|
231.000
|
23.100
|
254.100
|
10.600
|
265.000
|
26.500
|
291.500
|
11.000
|
275.000
|
27.500
|
302.500
|
13.200
|
330.000
|
33.000
|
363.000
|
16.500
|
412.000
|
41.200
|
453.200
|
23.000
|
575.000
|
57.500
|
632.500
|
33.000
|
660.000
|
66.000
|
726.000
|
41.500
|
830.000
|
83.000
|
913.000
|
53.000
|
1.060.000
|
106.000
|
1.166.000
|
66.000
|
1.320.000
|
132.000
|
1.452.000
|
82.500
|
1.443.750
|
144.375
|
1.588.250
|
105.000
|
1.837.500
|
183.750
|
2.021.250
|
131.000
|
2.292.500
|
229.250
|
2.521.750
|
147.000
|
2.572.500
|
257.250
|
2.829.750
|
197.000
|
3.447.500
|
344.750
|
3.792.250
|
Sumber: Surat Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi
No.4047/45/600.4/2006
Sumber : http://www.equator-news.com/lintas-utara/singkawang/20110728/biaya-slo-paling-murah-rp-66-ribu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar